PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal. 63. Ketentuan Pasal 318 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
