PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian. 59. Ketentuan Pasal 314 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
