PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 312
Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian. 58. Ketentuan Pasal 313 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
