PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 217
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Standardisasi; c. Direktorat Pemberdayaan Konsumen; d. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; e. Direktorat Metrologi; dan f. Direktorat Pengembangan Mutu Barang.
- Ketentuan Pasal 260 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
