Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. 48. Ketentuan Pasal 217 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
