PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 260
Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis, pelayanan informasi dan pengaduan konsumen serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen. 50. Ketentuan Pasal 262 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
