PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 209
Subdirektorat Bahan Pokok Agro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro. 44. Ketentuan Pasal 210 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
