PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 204
(1) Seksi Gula dan Tepung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok gula dan tepung. (2) Seksi Minyak Goreng dan Garam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok minyak goreng dan garam. 43. Ketentuan Pasal 209 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
