PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 203
Subdirektorat Bahan Pokok Hasil Industri terdiri atas: a. Seksi Gula dan Tepung; dan b. Seksi Minyak Goreng dan Garam. 42. Ketentuan Pasal 204 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
