PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Bahan Pokok Agro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro. 45. Ketentuan Pasal 211 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
