PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(1) Subbagian Rencana dan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis sektoral. (2) Subbagian Rencana dan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis kewilayahan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro. 6. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
