PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
Bagian Rencana dan Program terdiri atas: a. Subbagian Rencana dan Program I; b. Subbagian Rencana dan Program II; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. 5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
