PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek Kementerian Perdagangan; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektor dan lintas daerah. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
