PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di lingkungan Kementerian Perdagangan. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
