PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas : a. Bagian Rencana dan Program; b. Bagian Anggaran; c. Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri; dan d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
