PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana...
Pasal 7
Penunjukan Koordinator Plt. sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menunjuk Plt. atau Plh. dan merupakan satu kesatuan dalam satu Surat Perintah/Penugasan.
