PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana...
Pasal 8
Plt. dan Plh. memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Contoh Surat Perintah/Penugasan sebagai Plt. atau Plh. dan Koordinator Plt. sehari-hari tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
