PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana...
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu ditunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja yang bersangkutan sebagai Koordinator Plt. sehari-hari. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 perlu ditunjuk Pejabat Administrator di unit kerja yang bersangkutan sebagai Koordinator Plt. sehari- hari.
