PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana...
Pasal 5
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Menteri dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lain sebagai Plt. atau Plh. dengan mempertimbangkan kemampuan dan kecakapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk.
