PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana...
Pasal 4
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang bersangkutan dapat menunjuk seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit kerja yang bersangkutan sebagai Plt. atau Plh.
