PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana...
Pasal 3
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Menteri dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain sebagai Plt. atau Plh. dengan mempertimbangkan kemampuan dan kecakapan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk.
