Pasal 2
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang belum terisi harus ditunjuk pejabat setingkat atau pejabat setingkat lebih tinggi sebagai Plt. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berhalangan melaksanakan tugas paling
sedikit dalam 7 (tujuh) hari harus ditunjuk pejabat setingkat atau pejabat setingkat lebih tinggi sebagai Plh. (3) Berhalangan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dalam jabatan antara lain karena alasan sebagai berikut: a. dinas ke luar negeri; b. mengikuti pelatihan dan pendidikan; c. menjalankan cuti; d. melaksanakan ibadah haji; e. sakit yang memerlukan perawatan; atau f. melaksanakan tugas khusus lain yang mendesak atau alasan lain yang serupa yang dipercayakan oleh Menteri.
