Pasal 7
(1)
Permohonan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Impor
Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan
dapat diajukan sewaktu- waktu.
(2)
Permohonan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) untuk
Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pangan dan bahan baku industri ditetapkan sebagai
berikut:
a.
untuk triwulan pertama periode bulan
Januari-Maret hanya dapat diajukan pada
bulan Desember tahun sebelumnya;
b.
untuk triwulan kedua periode bulan April-
Juni hanya dapat diajukan pada bulan
Maret;
c.
untuk triwulan ketiga periode bulan Juli-
September hanya dapat diajukan pada bulan
Juni; dan
d.
untuk
triwulan
keempat
periode
bulan
Oktober-Desember hanya dapat diajukan
pada bulan September.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
