Pasal 6
(1)
Untuk
mendapatkan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Perum BULOG harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini
www.peraturan.go.id
2016, No.1172
Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.
API-U;
b.
Rekomendasi
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan
kebutuhan pakan;
c.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), apabila
telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya,
untuk
Impor
Jagung
sebagai
pemenuhan
kebutuhan pangan; dan
d.
bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai
dengan karakteristik produknya, untuk Impor
Jagung
sebagai
pemenuhan
kebutuhan
pangan.
(2)
Untuk
mendapatkan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
perusahaan
pemilik
API-P
harus
mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam
hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.
API-P;
b.
akta
pendirian
perusahaan
beserta
perubahannya;
c.
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB),
bagi
importir yang telah mendapat Persetujuan
Impor sebelumnya;
d.
bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai
dengan karakteristik produknya;dan
e.
surat
pernyataan
dari
pemohon
yang
mencantumkan kapasitas produksi industri
berbahan baku jagung.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar,
DirekturJenderal menerbitkan Persetujuan Impor
paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) idak lengkap dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.1172
tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan
Persetujuan Impor.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
