PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS...
Pasal 9
(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh IT- Barang Berbasis Sistem Pendingin harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
