PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS...
Pasal 10
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri; d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan e. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
