PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS...
Pasal 18
(1) Perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya importir.
