PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS...
Pasal 17
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor. (2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
