PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 4
Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu): a. pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja; atau b. penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
