Pasal 3
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
