PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 2
(1) Besi atau Baja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh: a. IP-Besi atau Baja; atau b. IT-Besi atau Baja.
