Pasal 5
(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis dan jumlah barang, klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan. (3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (4) Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.
