Pasal 8
(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal
menerbitkan pengakuan sebagai ET-Timah Murni
Batangan
dan
ET-Timah
Industri
dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital
Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan
benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan
pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan
ET-Timah Industri secara elektronik paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3)
Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada
Direktorat
Ekspor
Produk
Industri
dan
Pertambangan
untuk
melakukan
pemeriksaan
lapangan
guna
mengetahui
kesesuaian
antara
dokumen dengan kondisi lapangan.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan
ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
(6)
Bentuk
pengakuan
sebagai
ET-Timah
Murni
Batangan dan ET-Timah Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
