Pasal 7
(1)
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah
Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(1),
perusahaan
harus
mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi,
KK,
atau
IUP
Produksi
khusus
untuk
pengolahan dan/atau pemurnian;
d.
daftar IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, atau KK yang masuk dalam daftar
IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral; dan
e.
Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi
Produksi dan/atau KK yang masuk dalam
daftar IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang ditandasahkan oleh
pejabat yang menerbitkan izin dan/atau dengan
IPR bagi pemegang IUP Operasi Produksi
khusus
untuk
pengolahan
dan/atau
pemurnian.
(2)
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), perusahaan harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan scan dokumen asli:
a.
Izin Usaha Industri (IUI);
b.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(3)
Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada
Direktorat
Ekspor
Produk
Industri
dan
Pertambangan
untuk
melakukan
pemeriksaan
lapangan
guna
mengetahui
kesesuaian
antara
dokumen dengan kondisi lapangan.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
