Pasal 4
(1) Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diekspor jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan baku Bijih Timah yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau IPR; dan www.peraturan.go.id 2018, No.527 b. telah dilengkapi dengan bukti status piutang terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap dan royalti yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diekspor jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan baku Timah Murni Batangan yang berasal dari Bursa Timah; dan b. telah dilengkapi dengan bukti pembelian Timah Murni Batangan dari Bursa Timah.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
