Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum dalam pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri, ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri wajib mengajukan permohonan perubahan ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli: a. pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri; dan b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). www.peraturan.go.id 2018, No.527 (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan ET Timah Murni Batangan dan ET Timah Industri dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan perubahan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
