Pasal 10
(1)
Dalam hal terdapat perubahan wilayah IUP Timah,
ET-Timah Murni Batangan wajib menyampaikan
permohonan perubahan ET-Timah Murni Batangan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan scan dokumen asli:
a.
IUP yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang
berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik
sendiri; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.527
b.
Surat Perjanjian Kerjasama dan IUP pihak lain
yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang
berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik
pihak lain.
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Direktur
Jenderal
menerbitkan
perubahan pengakuan sebagai ET-Timah Murni
Batangan dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan
cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan
kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar maka akan
dilakukan
penolakan
penerbitan
perubahan
pengakuan
sebagai
ET-Timah
Murni
Batangan
secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan
tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
