PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 9
(1) Untuk memperbaharui Izin Tanda Pabrik, Produsen UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku Izin Tanda Pabrik berakhir dengan melengkapi persyaratan dokumen administrasi, berupa:
a. asli Izin Tanda Pabrik; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe UTTP yang dibuat adalah sama dengan UTTP yang telah mendapatkan Izin Tanda Pabrik; dan c. persetujuan Direktur, dalam hal telah dilakukan modifikasi terhadap UTTP. (2) Direktur menerbitkan Izin Tanda Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen administrasi diterima secara lengkap dan benar.
