PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 8
(1) Izin Tanda Pabrik berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Izin Tanda Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaharui oleh Produsen UTTP jika masih membuat UTTP sesuai Tipe UTTP yang tercantum dalam Izin Tanda Pabrik.
