PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 7
(1) SKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterbitkan oleh UPT berdasarkan hasil pengujian UTTP. (2) Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Syarat Teknis. (3) Dalam hal pengujian belum dapat dilakukan oleh laboratorium uji milik UPT, pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium uji lain di dalam negeri atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan direkomendasikan oleh Direktur. (4) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan SKHP berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh laboratorium uji lain di dalam negeri atau di luar negeri.
