PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh SKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Produsen UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala UPT dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. prototipe UTTP yang akan diuji; dan b. dokumen teknis berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, dan informasi penyegelan/pengamanan UTTP. (2) SKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
