Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Izin Tanda Pabrik, Produsen UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melengkapi persyaratan: a. dokumen administrasi, berupa:
- fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum dilengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
- fotokopi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, atau Tanda Daftar Industri;
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual;
- contoh merek pabrik; dan
- daftar isian tentang Produsen UTTP. b. laporan hasil pengujian, berupa:
- SKHP; atau
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, jika UTTP yang akan dibuat telah diberlakukan SNI secara wajib. (2) Dalam hal pemohon merupakan Produsen UTTP baru atau Produsen UTTP yang Izin Tanda Pabrik dicabut dan
akan mengajukan kembali, Direktur dapat menugaskan pejabat yang berwenang melakukan verifikasi ke tempat pembuatan UTTP. (3) Direktur menerbitkan Izin Tanda Pabrik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan; atau b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar serta dilengkapi hasil verifikasi yang telah sesuai dengan daftar isian tentang Produsen UTTP, dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan. (4) Direktur menerbitkan penolakan permohonan Izin Tanda Pabrik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a. diterimanya dokumen administrasi yang tidak lengkap dan tidak benar; b. diterimanya laporan hasil pengujian berupa SKHP yang menyatakan UTTP yang diuji tidak sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau c. diterbitkannya hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan daftar isian tentang produsen UTTP, dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan. (5) Format permohonan Izin Tanda Pabrik, Izin Tanda Pabrik, surat penolakan permohonan Izin Tanda Pabrik dan Daftar Isian Produsen UTTP tercantum dalam Lampiran I A, B, C dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
