PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 10
(1) Produsen UTTP yang telah memperoleh Izin Tanda Pabrik wajib mencantumkan nomor Izin Tanda Pabrik pada tanda identitas UTTP. (2) Dalam hal tanda identitas UTTP tidak mungkin dicantumkan atau dipasang pada UTTP, tanda identitas UTTP dicantumkan atau dipasang pada kemasan. (3) Pencantuman nomor Izin Tanda Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum UTTP ditera.
