PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 11
(1) Dalam hal Produsen UTTP yang telah memperoleh Izin Tanda Pabrik melakukan modifikasi terhadap UTTP, Produsen UTTP wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur. (2) Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan rentang pengukuran dan/atau interval skala dari kuantitas yang diukur; dan/atau b. perubahan bahan baku, komponen, atau teknik pembuatan yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen UTTP harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melengkapi persyaratan: a. dokumen administrasi, berupa:
- dokumen teknis sebelum dan sesudah dilakukan modifikasi; dan
- fotokopi Izin Tanda Pabrik. b. contoh UTTP sebelum dan sesudah dilakukan modifikasi. (4) Direktur melakukan verifikasi terhadap persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan dapat menugaskan UPT untuk melakukan pengujian terhadap contoh UTTP yang sudah dilakukan modifikasi. (5) Direktur menerbitkan persetujuan terhadap modifikasi UTTP dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen administrasi diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal dilakukan pengujian, Direktur menerbitkan persetujuan modifikasi UTTP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKHP. (7) Direktur menerbitkan penolakan permohonan persetujuan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a. diterima dokumen administrasi yang tidak lengkap dan tidak benar; atau b. tanggal penerbitan SKHP yang menyatakan UTTP yang diuji tidak sesuai dengan ketentuan Syarat Teknis. (8) Format permohonan persetujuan modifikasi UTTP, persetujuan modifikasi UTTP, dan surat penolakan persetujuan modifikasi UTTP tercantum dalam Lampiran II A, B, dan C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
