PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 12
(1) Produsen UTTP yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Produsen UTTP yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Tanda Pabrik paling lama 6 (enam) bulan.
