PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 13
(1) Izin Tanda Pabrik yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diaktifkan kembali jika Produsen UTTP telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1). (2) Pengaktifan kembali Izin Tanda Pabrik dapat dilakukan setelah Produsen UTTP mengajukan surat permohonan kepada Direktur dengan dilengkapi surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1).
