PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 14
Produsen UTTP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Tanda Pabrik jika: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu pembekuan Izin Tanda Pabrik; atau b. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan Izin Tanda Pabrik.
