PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 15
Format peringatan tertulis, pembekuan Izin Tanda Pabrik, pengaktifan kembali Izin Tanda Pabrik, dan Pencabutan Izin Tanda Pabrik tercantum dalam Lampiran III A, B, C dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
