PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 16
(1) Izin Tanda Pabrik yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Produsen UTTP pemilik Izin Tanda Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Izin Tanda Pabrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
