PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 17
Produsen UTTP wajib mencantumkan nomor Izin Tanda Pabrik pada tanda identitas UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
